Minggu, 28 November 2010

Tugas ISD (PERANAN PEMUDA DALAM MASYARAKAT)

PERANAN PEMUDA DALAM MASYARAKAT

Indonesia adalah Negara yang memiliki komposisi penduduk piramida penduduk stationer berbentuk granat, dimana sebagian besar penduduk di Indonesia berada pada usia muda/produktif. Usia produktif seorang individu adalah usia di mana seorang individu dapat memberikan kontribusi yang besar bagi masyarakatnya. Sehingga diharapkan peran pemuda dalam masyarakat adalah sebagai agent of change yang memberikan kontribusi positif bagi generasi masa kini.

Berikut adalah penjelasan peran pemuda dalam masyarakat.

Definisi Pemuda :

a. Dari segi biologis pemuda adalah berumur 15-30 th

b. Dari segi budaya/ fungsional, pemuda adalah manusia berumur 18/21 keatas yang dianggap ssudah dewasa misalnya untuk tugas-tugas negara dan hak pilih.

c. Dari angkatan kerja terdapat istilah tenaga muda dan tua. Tenaga muda adalah berusia 18-22 th.

d. Dilihat dari perencanaan modern yang mengenal tiga sumber daya yaitu sumber daya alam, dana dan manusia. Yang dimaksud sumber data manuasia muda adalah berusia 0-18th

e. Dilihat dari ideologi politis generasi muda adalah calon pengganti generasi terdahulu yaitu umur antara 18-30 atau 40 th.

f. Dilihat dari umur, lembaga dan uang lingkup tempat diperoleh 3 kategori yaitu :

- Siswa usia 6-18th di bangku sekolah

- Mahasiswa uasia 18-25 di perguruan tinggi

- Pemuda diluar lingkungan sekolah/ perguruan tinggi usia 25-30 th

Peranan pemuda dalam masyarakat dibedakan atas dua hal :

a. Peranan pemuda yang didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungan :

- Pemuda meneruskan tradisi dan mendukung tradisi

- Pemuda yang menyesuaikan diri dengan golongan yang berusaha mengubah tradisi.

b. Peranan pemuda yang menolak untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya dibedakan menjadi :

- Jenis pemuda pembangkit, yaitu pengurai atau pembuka kejelasan dari suatu masalah sosial. Contoh sastrawan Rendra dan Chairil anwar pada masanya.

- Jenis pemuda nakal/ delinkuen, yaitu jenis pemuda yang tidak berniat mengadakan perubahan pada budaya maupun masyarakat tetapi hanya berusaha memperoleh manfaat dari masyarakat dengan tindakan menguntungkan bagi diri sendiri.

- Jenis pemuda radikal, yaitu mereka yang berkeinginan besar mengubah masyarakat dan kebudayaan lewat cara-cara radikal, revolusioner tanpa memikirkan lebih jauh bagaimana selanjutnya.

Wujud sosialisai generasi muda / mahasiswa

1. Peranan pemuda/ mahasiswa dalam menegakkan kemerdekaan. Setelah proklamasi pemuda Indonesia membentuk organisasi politik maupun militer.

2. Peran mahasiswa/ pemuda dalam mempelopori orde baru. Terbentuknya Front Pancasila yang melawan PKI dan dari Front Pancasila lahir Kesatuan Aksi Mahasiswa / KAMI. KAMI menjadi pendobrak menuju orde baru.

3. Peran pemuda dalam masyarakat

- Sebagaiagent of change, yaitu mengadakan perubahan dalam masyarakat kearah yang lebih baik dan bersifat kemanusiaan.

- Sebagai agent of development, yaitu melancarkan pembangunan disegala bidang yang bersifat fisik maupun non fisik.

- Sebagai agent of modernization, yaitu pemuda bertindak sebagai pelopor pembaruan.

Tugas ISD (Keluarga sebagai pembentuk kepribadian)

KELUARGA SEBAGAI PEMBENTUK KEPRIBADIAN

Keluarga adalah unit terkecil pembentuk suatu masyarakat. Dimana di dalam sebuah keluarga seorang anak lahir, kemudian dibentuk agar menjadi seorang manusia dewasa yang merupakan bagian dari masyarakat itu sendiri, hal ini sesuai dengan pernyataan Emile Durkheim mengenai definisi masyarakat yaitu bahwa masyarakat merupakan suatu kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya. Dalam definisinya mengenai masyarakat , Durkheim, menekankan bahwa terbentuknya suatu masyarakat adalah melalui setiap pribadi-pribadi dan terbentuknya seorang individu/ pribadi adalah melalui sebuah keluarga,dimana mereka belajar menerima nilai-nilai peranan dan tanggung jawab dalam masyarakat. Peranan dan tanggung jawab seorang masyarakat yang baik berpengaruh besar bagi suatu Negara. Individu-Individu dengan kepribadian unggul akan menjadikan suatu Negara unggul pula.

Fungsi keluarga menurut buku Drs. Soewaryo Wangsanegara :

1. Sebagai pembentukan kepribadian, orang tua meletakkan dasar-dasar kepribadian pada anak-anaknya untuk memproduksi dan melestarikan kepribadian mereka.

2. Alat reproduksi kepribadian (berkaitan dengan butir 1)

Sebagaialat reproduksi kepribadian yang berakar pada etika, estetika, moral keagamaan dan kebudayaan yang berhubungan dengan sebuah struktur masyarakat. Contoh keluarga seniman tari bali mewariskan ketrampilan seni tari atau seni patung kepada anak keturunannya.

3. Keluarga merupakan eksponen / contoh dari kebudayaan masyarakat.

Pada keluarga keluarga masyarakat primitif peranan keluarga sangat penting sebagai transmisi/ penyaluran kebudayaan. Semakin maju dan dinamis suatu kelompok masyarakat maka peranan keluarga sebagai transmisi kebudayaan sudah tidak memadai lagi, maka diperlukan bentuk lain seperti, sekolah-sekolah, lembaga-lembaga non formal/ formal.

4. Keluarga sebagai lembaga perkumpulan perekonomian

5. Keluarga sebagai pusat pengasuhan dan pendidikan

Oleh sebab itu peran keluarga sebagai pembentuk kepribadian suatu individu sangat penting dan tidak dapat dipandang sebelah mata.

Faktor utama pembentuk kepribadian seorang individu selain faktor bawaan dari individu itu sendiri, adalah faktor lingkungan, tempat di mana mereka berada. Baik dalam lingkungan pergaulan masyarakat, maupun keluarga. Namun keluarga adalah lingkungan awal di mana seorang individu belajar dan menyerap segala hal yang ia ketahui, baik berupa tingkah laku hingga ideologi. Sebagai contoh anak yang baru lahir akan belajar carabereaksi terhadap orang lain melalui kedua orang tuanya. Orang tua akan memberikan anak mereka semacam input kepribadian yang besar pengaruhnya ketika sang anak beranjak dewasa. Khususnya di Indonesia keluarga akan terus berperan besar terhadap seorang individu walaupun individu tersebut telah memasuki usia dewasa karena kelurga merupakan ikatan/hubungan yang tidak pernah putus di dalam keluarga selalu ada hubungan timbal balik dari para anggotanya,di mana setiap anggota keluarga memiliki peranan yang berbeda namun memiliki satu tujuan, hal ini sesuai dengan karakteristik keluarga menurut Departemen Kesehatan RI (1998):

1. Terdiri dari dua atau lebih individu yang diikat oleh hubungan darah, perkawinan atau adopsi

2. Anggota keluarga biasanya hidup bersama atau jika terpisah mereka tetap memperhatikan satu sama lain

3. Anggota keluarga berinteraksi satu sama lain dan masing-masing mempunyai peran sosial : suami, istri, anak, kakak dan adik

4. Mempunyai tujuan : menciptakan dan mempertahankan budaya, meningkatkan perkembangan fisik, psikologis, dan sosial anggota.

Namun definisi keluarga sangatlah luas kita tidak dapat hanya mendefinisikan keluarga pada hubungan yangterbatas pada ayah, ibu dan anak. Berikut adalah contoh macam-macam keluarga dan semuanya turut mengambil peranan besar dalam membentuk kepribadian setiap anggotanya.

MACAM-MACAM STRUKTUR / TIPE / BENTUK KELUARGA

1. TRADISIONAL :

a. The nuclear family (keluarga inti)
Keluarga yang terdiri dari suami, istri dan anak.

b. The dyad family
Keluarga yang terdiri dari suami dan istri (tanpa anak) yang hidup bersama dalam satu rumah

c. Keluarga usila
Keluarga yang terdiri dari suami istri yang sudah tua dengan anak sudah memisahkan diri

d. The childless family
Keluarga tanpa anak karena terlambat menikah dan untuk mendapatkan anak terlambat waktunya, yang disebabkan karena mengejar karir/pendidikan yang terjadi pada wanita

e. The extended family (keluarga luas/besar)
Keluarga yang terdiri dari tiga generasi yang hidup bersama dalam satu rumah seperti nuclear family disertai : paman, tante, orang tua (kakak-nenek), keponakan, dll)

f. The single-parent family (keluarga duda/janda)
Keluarga yang terdiri dari satu orang tua (ayah dan ibu) dengan anak, hal ini terjadi biasanya melalui proses perceraian, kematian dan ditinggalkan (menyalahi hukum pernikahan)

g. Commuter family
Kedua orang tua bekerja di kota yang berbeda, tetapi salah satu kota tersebut sebagai tempat tinggal dan orang tua yang bekerja diluar kota bisa berkumpul pada anggota keluarga pada saat akhir pekan (week-end)

h. Multigenerational family
Keluarga dengan beberapa generasi atau kelompok umur yang tinggal bersama dalam satu rumah

i. Kin-network family
Beberapa keluarga inti yang tinggal dalam satu rumah atau saling berdekatan dan saling menggunakan barang-barang dan pelayanan yang sama. Misalnya : dapur, kamar mandi, televisi, telpon, dll)

j. Blended family
Keluarga yang dibentuk oleh duda atau janda yang menikah kembali dan membesarkan anak dari perkawinan sebelumnya

k. The single adult living alone / single-adult family
Keluarga yang terdiri dari orang dewasa yang hidup sendiri karena pilihannya atau perpisahan (separasi), seperti : perceraian atau ditinggal mati

2. NON-TRADISIONAL :


a. The unmarried teenage mother
Keluarga yang terdiri dari orang tua (terutama ibu) dengan anak dari hubungan tanpa nikah

b. The stepparent family
Keluarga dengan orangtua tiri

c. Commune family
Beberapa pasangan keluarga (dengan anaknya) yang tidak ada hubungan saudara, yang hidup bersama dalam satu rumah, sumber dan fasilitas yang sama, pengalaman yang sama, sosialisasi anak dengan melalui aktivitas kelompok / membesarkan anak bersama

d. The nonmarital heterosexual cohabiting family
Keluarga yang hidup bersama berganti-ganti pasangan tanpa melalui pernikahan

e. Gay and lesbian families
Seseorang yang mempunyai persamaan sex hidup bersama sebagaimana pasangan suami-istri (marital partners)

f. Cohabitating couple
Orang dewasa yang hidup bersama diluar ikatan perkawinan karena beberapa alasan tertentu

g. Group-marriage family
Beberapa orang dewasa yang menggunakan alat-alat rumah tangga bersama, yang merasa telah saling menikah satu dengan yang lainnya, berbagi sesuatu, termasuk sexual dan membesarkan anaknya

h. Group network family
Keluarga inti yang dibatasi oleh set aturan/nilai-nilai, hidup berdekatan satu sama lain dan saling menggunakan barang-barang rumah tangga bersama, pelayanan dan bertanggung jawab membesarkan anaknya

i. Foster family
Keluarga menerima anak yang tidak ada hubungan keluarga/saudara dalam waktu sementara, pada saat orangtua anak tersebut perlu mendapatkan bantuan untuk menyatukan kembali keluarga yang aslinya

j. Homeless family
Keluarga yang terbentuk dan tidak mempunyai perlindungan yang permanen karena krisis personal yang dihubungkan dengan keadaan ekonomi dan atau problem kesehatan mental

k. Gang
Sebuah bentuk keluarga yang destruktif, dari orang-orang muda yang mencari ikatan emosional dan keluarga yang mempunyai perhatian, tetapi berkembang dalam kekerasan dan kriminal dalam kehidupannya.

Apapun bentuk suatu keluarga, semuanya memiliki peranan yang sama pentingnya dalam membentuk suatu kepribadian, terlepas apakah kepribadian itu baik atau buruk namun keluarga memberikan suatu perasaan diterimanya suatu individu dalam sebuah unit masyarakat.

Sabtu, 27 November 2010

Tugas ISD (STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN )

STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN

Seiring dengan berkembangnya tekhnologi dan kehidupan yang semakin modern. Kemajuan manusia dalam berkomunikasi dan bermobilisasi berkembang sangat pesat. Menurut survey yang dilakukan oleh Mixed Couple Club, jalur perkenalan yang membawa pasangan berbeda kewarganegaraan menikah antara lain adalah perkenalan melalui internet, kemudian bekas teman kerja/bisnis, berkenalan saat berlibur, bekas teman sekolah/kuliah, dan sahabat pena. Perkawinan campuran juga terjadi pada tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja dari negara lain. Kemajuan dalam hal komunikasi dan mobilisasi dewasa ini, ternyata membuat pernikahan campuran menjadi sebuah fenomena baru yang semakin lumrah terjadi di tengah masyarakat, dimulai dari publik figure hingga masyarakat umum. Perkawinan campuran Dalam perundang-undangan di Indonesia, didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.

Pada masa Penjajahan, perkawinan campuran dilakukan oleh penjajah(umumnya oleh Pria) dengan wanita pribumi, sehingga timbullah istilah Nyai bagi wanita pribumi yang menikah dengan orang asing atau penjajah pada masa itu. Namun Pada saat itu Indonesia belum mendapatkan kemerdekaannya, sehingga tidak dapat memberikan peraturan yang dapat melindungi warga negaranya. Contoh perkawinan campuran antara penjajah dengan wanita pribumi di atas memperjelas bahwa perkawinan campuran yang akan saya bahas di sini adalah perkawinan campuran antara manusia yang memiliki perbedaan kewarganegaraan, dan bukan perkawinan campuran antara manusia yang memiliki perbedaan ras.

Untuk melindungi dan membatasi hak-hak yang harus didapatkan dan kewajiban yang harus dijalankan oleh pasangan yang melakukan perkawinan campuran, maka pemerintah membuat UU yang mengatur tentang perkawinan campuran. Berikut adalah beberapa UU yang dibuat pemerintah RI dalam mengatur dan melindungi hak dan kewajiban warga negaranya dalam kasus pernikahan campuran:

Selama hampir setengah abad pengaturan kewarganegaraan dalam perkawinan campuran antara warga negara indonesia dengan warga negara asing, mengacu pada UU Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958. Seiring berjalannya waktu UU ini dinilai tidak sanggup lagi mengakomodir kepentingan para pihak dalam perkawinan campuran, terutama perlindungan untuk istri dan anak.

Menurut teori hukum perdata internasional, untuk menentukan status anak dan hubungan antara anak dan orang tua, perlu dilihat dahulu perkawinan orang tuanya sebagai persoalan pendahuluan, apakah perkawinan orang tuanya sah sehingga anak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, atau perkawinan tersebut tidak sah, sehingga anak dianggap sebagai anak luar nikah yang hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya.

Dalam sistem hukum Indonesia, Prof. Sudargo Gautama menyatakan kecondongannya pada sistem hukum dari ayah demi kesatuan hukum dalam keluarga, bahwa semua anak–anak dalam keluarga itu sepanjang mengenai kekuasaan tertentu orang tua terhadap anak mereka (ouderlijke macht) tunduk pada hukum yang sama. Kecondongan ini sesuai dengan prinsip dalam UU Kewarganegaraan No. 62 tahun 1958.

Kecondongan pada sistem hukum ayah demi kesatuan hukum, memiliki tujuan yang baik yaitu kesatuan dalam keluarga, namun dalam hal kewarganegaraan ibu berbeda dari ayah, lalu terjadi perpecahan dalam perkawinan tersebut maka akan sulit bagi ibu untuk mengasuh dan membesarkan anak-anaknya yang berbeda kewarganegaraan, terutama bila anak-anak tersebut masih dibawah umur.

Barulah pada 11 Juli 2006, DPR mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru. Lahirnya undang-undang ini disambut gembira oleh sekelompok kaum ibu yang menikah dengan warga negara asing, walaupun pro dan kontra masih saja timbul, namun secara garis besar Undang-undang baru yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan terbatas ini sudah memberikan pencerahan baru dalam mengatasi persoalan-persoalan yang lahir dari perkawinan campuran.

Sebagai contoh kasus Manohara Odelia Pinot. Seorang model yang menikah dengan Pangeran Klantan dari Malaysia, Tengku Muhammad Fakhry, di saat usia Manohara berusia 16 tahun, dimana manohara adalah anak hasil perkawinan campuran dengan Ibu, Daisy Fajarina (kebangsaan Indonesia) dan Ayah, Reiner Pinot Noack (kebangsaan Perancis). Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.

MeskipunManohara telah menikah dengan Tengku Muhammad Fakhry status Manohara tetaplah seorang anak yang memiliki kewarganegaraan ganda yaitu Indonesia-Perancis. Manohara belum dapat menentukan kewaganegaraannya sendiri. Sehingga

Manohara tetap harus tunduk pada seluruh peraturan di indonesia selama ia tinggal atau menjadi penduduk Indonesia. Begitupun status anak perkawinan campur lainnya.